Menurut
Syeikh Muhammad Abduh, Riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh
orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena
pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan. Dalam
Islam, RIBA hukumnya HARAM dan umat Islma dilarang untuk
melakukannya. Dibawah ini adalah beberapa BAHAYA
RIBA beserta dalil yang mendukungnya.
1.
Hilangnya keberkahan pada harta (QS.
Al-Baqarah: 276)
2. Orang
yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat
kelak dalam keadaan seperti orang gila. (QS. Al-Baqarah: 275)
3. Orang
yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai
darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk
keluar dari sungai tersebut. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).
4. Allah
tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba.
(HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).
5. Do’a
pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah. (HR. Muslim
II/703 no. 1015).
6. Memakan
harta riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat. (QS. Al-Muthaffifin: 14) dan (HR. Bukhari
1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)
7. Badan
yang tumbuh dari harta yang haram (hasil riba, korupsi, dan selainnya) akan
berhak disentuh api neraka. (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan
Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib
II/150 no.1729).
8. Orang yang berinteraksi dengan Riba
dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no.
1598).
9. Memakan
Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina. (HR. Ahmad dan Al Baihaqi
dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa
hadits ini shahih).
10. Paling
Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu
Kandungnya Sendiri. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al
Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Firdaus
Garden adalah salah satu perumahan yang dikelola oleh developer property
syariah yang memberikan solusi agar anda bersama orang-orang tersayang anda
dapat tinggal di rumah yang tanpa ada unsur RIBA. Developer Firdaus
Garden merupakan pengembang properti yang berdiri sejak 2008 di Cimahi. Karya
yang telah diselesaikan antara lain seperti GRAND CIMAHI CITY, RUKO DREAM
SQUARE TANIMULYA, VILLA CILAME INDAH 2 dan proyek lainnya.Karena konsep syariah
yang diterapkan di Firdaus Garden memiliki beberapa keunggulan seperti:
1.
Tanpa Bunga
2.
Tanpa Denda
3.
Tanpa Sita
Yang pada intinya tidak memberatkan anda dalam proses
kepemilikan rumah di Firdaus Garden.
Klik Link Di Bawah Ini Untuk Informasi Lebih Lanjut :
Klik Link Di Bawah Ini Untuk Informasi Lebih Lanjut :
0 comments:
Post a Comment