RSS

Hijrah dari Riba Bersama Firdaus Garden

Menurut Syeikh Muhammad Abduh, Riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan. Dalam Islam, RIBA hukumnya HARAM dan umat Islma dilarang untuk melakukannya. Dibawah ini adalah beberapa BAHAYA RIBA beserta dalil yang mendukungnya.

1. Hilangnya keberkahan pada harta  (QS. Al-Baqarah: 276)

2. Orang yang berinteraksi dengan riba akan dibangkitkan oleh Allah pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila. (QS. Al-Baqarah: 275)

3. Orang yang berinteraksi dengan riba akan disiksa oleh Allah dengan berenang di sungai darah dan mulutnya dilempari dengan bebatuan sehingga ia tidak mampu untuk keluar dari sungai tersebut. (HR. Bukhari II/734 nomor 1979).

4. Allah tidak akan menerima sedekah, infaq dan zakat yang dikeluarkan dari harta riba. (HR. Muslim II/703 nomor 1015, dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu).

5. Do’a pemakan riba tidak akan didengarkan dan dikabulkan oleh Allah. (HR. Muslim II/703 no. 1015).

6. Memakan harta riba menyebabkan hati menjadi keras dan berkarat.  (QS. Al-Muthaffifin: 14) dan (HR. Bukhari 1/28 no. 52, dan Muslim III/1219 no.1599)

7. Badan yang tumbuh dari harta yang haram (hasil riba, korupsi, dan selainnya) akan berhak disentuh api neraka. (HR. At-Tirmidzi II/512 no.614. dan dinyatakan Shohih Lighoirihi oleh syaikh Al-Albani di dalam Shohih At-Targhib wa At-Tarhib II/150 no.1729).

 8. Orang yang berinteraksi dengan Riba dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. (Diriwayatkan oleh Muslim III/1219 no. 1598).

9. Memakan Riba Lebih Buruk Dosanya daripada Perbuatan Zina. (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih mengatakan bahwa hadits ini shahih).

10. Paling Ringannya Dosa Memakan Riba itu Seperti Dosa Seseorang yang Menzinai Ibu Kandungnya Sendiri. (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).

Firdaus Garden adalah salah satu perumahan yang dikelola oleh developer property syariah yang memberikan solusi agar anda bersama orang-orang tersayang  anda  dapat tinggal di rumah yang tanpa ada unsur RIBA. Developer Firdaus Garden merupakan pengembang properti yang berdiri sejak 2008 di Cimahi. Karya yang telah diselesaikan antara lain seperti GRAND CIMAHI CITY, RUKO DREAM SQUARE TANIMULYA, VILLA CILAME INDAH 2 dan proyek lainnya.Karena konsep syariah yang diterapkan di Firdaus Garden memiliki beberapa keunggulan seperti:
1.      Tanpa Bunga
2.      Tanpa Denda
3.      Tanpa Sita

Yang pada intinya tidak memberatkan anda dalam proses kepemilikan rumah di Firdaus Garden. 

Klik Link Di Bawah Ini Untuk Informasi Lebih Lanjut :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS